Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Diperiksa Jumat, Anas Urbaningrum Kapan?

Kompas.com - 10/10/2013, 08:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Rabu (9/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sementara itu, pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dijadwalkan pada Jumat (11/10/2013).

Pemeriksaan seseorang sebagai tersangka bisa menjadi sinyal penahanan terhadap yang bersangkutan. KPK kerap menahan seseorang seusai memeriksa orang tersebut sebagai tersangka.

Andi dan Anas sama-sama ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor. Bedanya, Anas dijerat dengan pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), sementara Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara. Dijeratnya Anas dalam kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus Andi.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu, mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Anas dan Andi memang berjalan berbarengan.

"Ini jalannya berbarengan antara kasus Anas dan Andi," ujarnya.

Namun, Johan membantah kalau proses penyidikan kasus Anas lebih lambat dibandingkan kasus Andi.

Menurut Johan, pemeriksaan saksi untuk kasus Anas tetap dilakukan oleh KPK. "Menurut saya enggak seret (tersendat) pemeriksaannya (kasus Anas). Hampir setiap hari ada pemeriksaan saksi Anas," katanya.

Johan juga mengatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan Andi dan Anas sebagai tersangka. Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan mengenai pengadaan perabotan/peralatan fasilitas olahraga Hambalang. Mengenai siapa calon tersangka terkait proses pengadaan ini, Johan mengatakan bahwa pengembangan masih dilakukan.

"Kalau penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup, tentunya ada tersangka baru. Sampai hari ini masih dikembangkan," ujarnya.

Andi minta segera ditahan

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka pada Jumat nanti. Johan belum dapat memastikan apakah mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini akan ditahan seusai pemeriksaannya atau tidak. Menurut Johan, penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik. "Itu penyidik yang tau," ucapnya.

Sementara itu, Andi melalui pengacaranya, Harry Ponto, mengaku siap memenuhi panggilan KPK pada Jumat nanti. Harry juga berharap KPK segera menahan kliennya jika memang penahanan diperlukan. Menurut Harry, akan lebih baik bagi Andi jika segera ditahan oleh KPK. Dengan demikian, katanya, pihak Andi dapat segera membuktikan tuduhan KPK dalam proses persidangan. "Nanti di pengadilan akan terbuka semua," ujar Harry beberapa waktu lalu.

Pihak Andi menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat pekan lalu. Panggilan ini merupakan yang kedua bagi Andi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, 9 April 2013, Andi tidak langsung ditahan karena KPK merasa belum perlu menahan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com