"Di beberapa daerah, (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi, tapi KPU tidak menindaklanjuti. Mungkin karena dia (KPU) tidak tahu kewenangan," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat ditemui di kantornya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Ia mengatakan, pengabaian terhadap rekomendasi Bawaslu merupakan potensi pelanggaran administrasi. Dan untuk itu, kanjutnya, Bawaslu dapat memberi sanksi peringatan terhadap KPU. "Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu memberikan sanksi peringatan atau peringatan tertulis kepada KPU," tegas Daniel.
Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan, banyaknya pelanggaran terkait atribut kampanye merupakan pelanggaran administrasi dan bukan pidana pemilu.
Adapun, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU seyogyanya bertindak cepat dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif.
Ketegasan KPU, tutur dia, harus ditunjukkan meski di beberapa daerah belum ada penetapan zonasi pemasangan spanduk oleh calon anggota legislatif (caleg). "Mungkin memang ada beberapa daerah yang belum menetapkan zonasi soal pemasangan spanduk. Tapi coba yang sudah pasti melanggar seperti pemasangan peraga kampanye di pohon ditertibkan," tegas Titi di Jakarta.
Ia menegaskan, penertiban alat peraga kampanye sangat penting untuk memenuhi azas keadilan terutama bagi kandidat yang ingin berkampanya dengan jujur atau yang tidak memiliki modal besar untuk berkampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.