Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sengketa Pilkada MK Dipertanyakan

Kompas.com - 06/10/2013, 18:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dipertanyakan. Kali ini, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) meminta agar putusan-putusan di MK, terutama yang dipimpin oleh Akil Mochtar, dianulir.

Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus dugaan suap, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. "Kita mendesak agar putusan MK yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya," kata Koordinator SiPP Ahmad Suryono dalam diskusi bertajuk "Menganulir Keputusan MK", di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Ahmad Suryono sebagai seorang pengacara sadar betul kalau dalam undang-undang telah diatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, menurut Ahmad Suryono, hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran. Menurutnya, harus dilihat pula hal-hal informal lainnya yang bersifat lebih substantif. "Hal substantif seperti putusan yang diambil itu atas dasar tindak suap-menyuap dan kemungkinan besar hakim dalam keadaan fly," katanya.

Oleh karena itu, jika menganulir keputusan memang tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan undang-undang, setidaknya putusan tersebut harus disidang ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui judicial review.

Sebagai informasi, Ahmad Suryono adalah kuasa hukum dalam sengketa pilkada di Kota Kediri. Selain Ahmad, SiPP juga terdiri dari kalangan yang merasa dirugikan dalam putusan MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Mereka adalah pihak yang bersengketa di pilkada daerah lain, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kota Palembang, Provinsi NTB, dan Provinsi Maluku. Kelompok ini menolak jika dikatakan sebagai barisan sakit hati karena kalah perkara di MK. Mereka lebih memilih disebut sebagai pihak yang terzalimi oleh keputusan MK tersebut.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com