Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus dugaan suap, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. "Kita mendesak agar putusan MK yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya," kata Koordinator SiPP Ahmad Suryono dalam diskusi bertajuk "Menganulir Keputusan MK", di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Ahmad Suryono sebagai seorang pengacara sadar betul kalau dalam undang-undang telah diatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, menurut Ahmad Suryono, hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran. Menurutnya, harus dilihat pula hal-hal informal lainnya yang bersifat lebih substantif. "Hal substantif seperti putusan yang diambil itu atas dasar tindak suap-menyuap dan kemungkinan besar hakim dalam keadaan fly," katanya.
Oleh karena itu, jika menganulir keputusan memang tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan undang-undang, setidaknya putusan tersebut harus disidang ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui judicial review.
Sebagai informasi, Ahmad Suryono adalah kuasa hukum dalam sengketa pilkada di Kota Kediri. Selain Ahmad, SiPP juga terdiri dari kalangan yang merasa dirugikan dalam putusan MK yang dipimpin Akil Mochtar.
Mereka adalah pihak yang bersengketa di pilkada daerah lain, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kota Palembang, Provinsi NTB, dan Provinsi Maluku. Kelompok ini menolak jika dikatakan sebagai barisan sakit hati karena kalah perkara di MK. Mereka lebih memilih disebut sebagai pihak yang terzalimi oleh keputusan MK tersebut.
Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.