Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan 7 Peraturan soal Pilpres

Kompas.com - 04/10/2013, 22:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul penghentian pembahasan RUU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU menyiapkan tujuh peraturan KPU (PKPU). Peraturan tersebut merupakan perangkat penyelenggaraan Pilpres 2014.

"Kami sudah siapkan tujuh PKPU, yakni menyangkut program tahapan dan jadwal penyelenggaraaan pilres, pemutakhiran daftar pemilih, tentang kampanye. Kemudian yang keempat tentang pencalonan, kelima tentang sosialisasi, lalu tentang logistik, dan tentang pemungutan dan perhitungan suara," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia menyatakan, tahapan pilpres akan dimulai 1 Januari 2014. Penetapan waktu tersebut, katanya, mengikuti tahapan Pilpres 2009 yang dimulai pada 1 Januari 2009. Dia mengungkapkan, begitu UU Pilpres ditetapkan, KPU akan memapaparkan kesiapan KPU terkait pilpres ini, terutama dalam hal regulasi.

Ia berharap regulasi pilpres yang disiapkan pihaknya dapat secara sekaligus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR pada waktu yang bersamaan. Dengan demikian, tuturnya, seluruh regulasi dapat segera ditetapkan.

"Bahkan, kalau ada penambahan, bisa dilakukan bersamaan juga," imbuh Husni.

Tetapi, dia belum dapat memastikan kapan konsultasi atas rancangan PKPU dilaksanakan. "Nanti kita lihat, beban kerja sedang menumpuk. Harus lihat jadwal yang tepat, untuk komunikasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi, itu tinggal mekanisme normal yang selama ini dilakukan KPU untuk menghasilkan PKPU," jelas mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Dia memaparkan, mekanisme tersebut, di antaranya, rapat internal yang mendalami draf itu, konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, konsultasi, simulasi, dan penetapan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pemungutan suara Pilpres 2014 sudah pasti akan digelar pada Juli 2014 dan KPU tinggal menetapkan hari dan tanggalnya. "Tahapan pilpres itu kami estimasi sekitar Juli. Yang harus ditetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari-H. Setelah itu, kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapan," ujar Ferry, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.  

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilpres. Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.

Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang ketujuh kalinya ini, sembilan fraksi masih pada sikap sebelumnya. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com