"Laporkan saja. Tentu tidak boleh dengan asumsi atau rumor. Harus didukung oleh info dan data yang valid," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013). Imbauan disampaikan menyusul penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar karena dugaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada.
Akil ditangkap KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Bersamanya ditangkap pula anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis.
Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis ditangkap dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka untuk dugaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Calon bupati petahana dalam pilkada itu juga ditangkap dan menjadi tersangka, dengan rentetan peristiwa serupa.
Sementara itu, pada Rabu malam KPK menangkap pula adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Dia ditangkap karena diduga menyuap Akil untuk penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Pada waktu yang berbarengan, KPK menangkap pengacara Susi Tur Andayani di Lebak, Banten. Dia diduga menjadi penghubung penyerahan uang ke Akil. Wardana dan Susi telah ditetapkan menjadi tersangka pula.
"Untuk pilkada-pilkada yang lain tergantung penyelidikan," kata Johan. Sejauh ini, imbuh dia, baru dua sengketa pilkada itu yang sedang fokus digarap para penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.