Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Diperiksa KPK, Ketua OJK Irit Komentar

Kompas.com - 01/10/2013, 11:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman H Hadad terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (1/10/2013). Muliaman yang pernah menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Muliaman tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang. Kepada wartawan, Muliaman irit berkomentar.

"Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya. Kami enggak tahu apa saja, nanti saja," ujar Muliaman seraya berjalan memasuki Gedung KPK.

Saat ditanya mengenai perubahan peraturan BI terkait pengucuran FPJP, Muliaman menjawab "Nanti saja".

Jawaban yang sama disampaikannya ketika dikonfirmasi soal aliran dana bailout Century Rp 6,7 triliun yang menurut mantan Direktur Century Robert Tantular, telah diselewengkan. "Belum, belum, sudah ya," ucap Muliaman.

KPK memeriksa Muliaman karena dia dianggap tahu seputar pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 14 Februari 2013, KPK juga memeriksa Muliaman sebagai saksi dalam kasus ini. Seusai diperiksa ketika itu, Muliaman mengaku diajukan banyak pertanyaan oleh penyidik yang salah satunya terkait dengan perubahan peraturan BI.

Menurut Muliaman, ada banyak pertimbangan yang melatari perubahan PBI terkait kucuran FPJP. Namun dia membantah ada perintah atasan untuk mengubah PBI tersebut. Adapun perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.

Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP. Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi 'CAR positif'.

BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen. Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar.

Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com