Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan dan Fathanah Tunggak Cicilan Kredit Mobil

Kompas.com - 19/09/2013, 23:03 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah disebut belum membayar kredit mobil. Mobil mewah itu dibeli keduanya di William Mobil menggunakan kredit dari Mitsui Leasing Capital Indonesia.

"Terdakwa (Fathanah) mengambil mobil Mercy hitam di William Mobil. Uang mukanya 30 persen dan masa cicilan dua tahun. Tetapi, dia sama sekali belum bayar cicilan sebanyak 23 kali," ujar pihak kredit pemasaran Andika Santoso saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Andika mengaku merugi karena mobil Mercy seri C 200 itu belum dibayar Fathanah dan setelah itu ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil itu pun telah disita KPK.

"Kerugiannya, 23 dikali angsuran per bulan Rp 26,104 juta," katanya.

Sementara Luthfi, mengambil FJ Cruiser dari William Mobil dan juga kredit dari Mitsui. Menurut Andika, Luthfi baru membayar kredit sebanyak dua kali dari masa cicilan selama 3 tahun. Luthfi telah membayar uang muka sebesar 40 persen dari harga mobil itu. Andika kembali merugi karena Luthfi ditangkap KPK dan mobil tersebut disita.

"Harga mobil Rp 608 juta dengan cicilan per bulan Rp 19,825 juta. Jadi masih ada 33 kali cicilan yang belum dibayar," terang Andika.

Seperti diketahui, KPK menyita sederet mobil mewah yang diindikasi TPPU terkait Luthfi. Artinya, mobil tersebut bisa diperoleh dari Luthfi, pemberian, ataupun milik Luthfi yang disamarkan kepemilikannya.

Mobil yang disita KPK diantaranya FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE dan FJ Cruiser bernomor polisi B 1330 SZZ dari Fathanah. Cruiser ini disita bersamaan dengan tiga mobil lainnya, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, dan Mercedes Benz C200 B 8749 BS.

Kemudian VW Caravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, Pajero Sport, dan Nissan Navara. Dalam kasus ini, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com