"Pernah (terima transfer uang). Setelah kejadian ini, saya tahu ada transfer senilai Rp 1 miliar," ujar Linda saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Jaksa Rini Triningsih kemudian menanyakan maksud pemberian uang tersebut. Namun Linda mengaku tidak tahu dan uang itu ditujukan untuk suaminya. Dia juga tidak mempertanyakan uang tersebut pada Zaky.
"Waktu itu ke suami saya, melalui rekening saya," kata Linda.
Saat itu Linda masih bertugas di RSUD daerah Subang. Mennurut Linda, Zaky tidak pernah menerangkan perihal uang Rp 1 miliar itu kepadanya. Setelah itu, tidak ada lagi transfer uang dari Fathanah ke rekening Linda.
Kesaksian Linda ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Fathanah.
Seperti diketahui, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.