“Segera kami judicial review. Mungkin minggu depan,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (17/9/2013).
Namun, dia tidak menyampaikan, kapan tepatnya gugatan tersebut dimasukkan untuk diuji.
Sebelumnya saat RUU Ormas masih dalam pembahasan, Din menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. UU itu juga dinilai tidak mengakui realitas yang berkembang dalam kehidupan nasional.
Menurutnya, RUU Ormas lebih untuk kepentingan rezim penguasa dan partai politik. Dia menyebutkan, UU itu bertentangan dengan amanat Pasal 28 UUD 1945 yang sangat tegas dan keras menekankan, bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.