Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, hal itu adalah tanggung jawab partai politik (parpol). “Yang menentukan ranah kualitas anggota Dewan adalah ranah partai politik, bukan KPU. Menjadi tanggung jawab parpol, berkaitan dengan kualitas para caleg maupun pimpinan politik yang duduk di struktur kekuasaaan,” kilah Sigit, Senin (16/9/2013).
Dia berdalih, proses perekrutan caleg dan ideologisasi kader yang akan diusung menjadi caleg ada pada wilayah parpol. Ia mengatakan, pihaknya hanya berwenang menyaring dan meloloskan partai politik menjadi peserta pemilu. Menurutnya, filter yang dapat diterapkan KPU hanya pada sebatas seleksi administratif.
“Peran KPU itu lebih pada menyeleksi calon-calon sesuai dengan peraturan yang ada. Apakah persyaratan yang ada terpenuhi atau tidak. Sifatnya lebih administratif, bukan wilayah yang substantif,” ujar Sigit.
Sebelumnya, KPK mendaulat DPR sebagai lembaga yang paling korup di Indonesia selama lima tahun sejak 2009 hingga 2013. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, anggota dewan adalah produk KPU.
Karena itu, dia meminta KPU dapat memastikan, legislator yang terpilih dalam perhelatan pemilu dihasilkan dari calon anggota legislatif (caleg) yang bersih dan berintegritas melalui proses pemilu yang bersih pula.
“Kalau KPU tidak bekerja dengan baik, muncullah orang-orang seperti itu (korup). Maka perlu membangun kinerja dengan baik,” sergah mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.