“Kami akan lakukan penelitian terhadap hal ini karena pada saat kesempatan yang sama, TVRI tidak memberikan kesempatan yang lain, misalnya ada PAN atau lainnya,” ujar Idy saat dihubungi, Senin (16/9/2013).
Idy mengatakan, sebagai lembaga publik, seharusnya TVRI bisa menjaga independensi dan tidak memihak. TVRI, lanjutnya, juga harus memberikan kesempatan pemberitaan yang sama terhadap semua partai politik.
“Nah, untuk kasus ini yang harus kami cermati apakah termasuk liputan biasa atau masuk ke blocking time,” ujar Idy.
Jika termasuk blocking time, lanjutnya, maka TVRI telah melanggar karena hal tersebut tidak diperkenankan.
“Ini yang menjadi masalah, kan durasinya yang tiga jam lama sekali,” imbuh Idy.
Sebelumnya, DPR mengkritik penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan TVRI pada Minggu (15/9/2013) malam. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
“Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” ujar Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2013).
Hasanudin menuturkan, siaran terkait partai politik bisa saja dilakukan sepanjang disajikan dalam format berita. Sementara itu, dalam acara tersebut, TVRI menyiarkannya melalui blocking time selama beberapa jam.
“Kalau sampai beberapa jam itu artinya ada kepentingan publik, ruang publik yang dirampas untuk kepentingan tertentu. Sementara siaran ini kan hanya kepentingan kelompok tertentu, menyalahi undang-undang,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.