Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Politisi PAN Laporkan Bos Tambang ke Polisi

Kompas.com - 10/09/2013, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Azhar Cakra Wijaya, melaporkan Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim (BEK) Jamaludin ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Jamaludin melaporkan Andi ke Bareskrim atas kasus penipuan jual beli akta saham perusahaan.

"Hari ini saya melaporkan dia (Jamaludin) atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu," kata Andi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (10/9/2013).

Andi menjelaskan, proses jual beli saham itu dilakukan kali pertama pada Mei 2012. Saat itu harga saham serta lahan tambang yang diminta Jamaludin sebesar Rp 45 miliar. Namun, lantaran melanggar kesepakatan perjanjian, Andi pun meminta agar ada negosiasi ulang.

"Pada Maret 2013, disepakati terjadi adendum perubahan, dari harga sebelumnya Rp 45 miliar menjadi Rp 31 miliar," katanya.

Andi mengungkapkan, dalam laporan yang diajukan Jamaludin, ia dituduh telah memalsukan perubahan struktur perseroan. Padahal, menurutnya, pada saat awal perjanjian jual beli, nama Jamaludin sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT BEK. Terlebih, katanya, dalam laporan itu, ia masih mengaku menjabat sebagai Dirut PT BEK.

"Di struktur perseroan, Dirut PT BEK itu dijabat oleh Hilarius Arwande," katanya.

Lebih lanjut, Andi menyangkal pengakuan Jamaludin bahwa ia hanya pernah datang ke notaris sekali untuk melakukan pembahasan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Faktanya ada dua foto di tempat yang berbeda. Pertama di (Hotel) Sultan dan kedua di tempat saya di Bidakara," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Azhar Cakra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim Jamaludin. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli akta perusahaan milik Jamaludin.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan mengenai penipuan. Saya merasa menjadi korban di sini. Dalam hal proses kepemilikan company (perusahaan) saya, oleh seseorang, artinya saya merasa ada indikasi penggelapan di sini," kata Jamaludin, Jumat (30/8/2013).

Kuasa hukum Jamaludin, Mansur Munir, menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menjual saham perusahaan miliknya senilai Rp 31 miliar kepada Andi Azhar. Kemudian, disepakati sebagai tanda jadi bahwa Andi Azhar diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 5 miliar.

"Sebagai penggantinya, klien saya menitipkan akta perusahaan miliknya kepada Saudara Andi Azhar. Namun di dalam perjanjiannya, akta ini hanya dititipkan dan tidak dapat diubah," katanya.

Akan tetapi, lanjut Mansur, Andi Azhar membawa akta tersebut ke notaris untuk mengubah nama kepemilikan. Menurut Mansur, Andi melakukan perubahan tersebut sebelum melunasi seluruh uang pembayaran sebagaimana yang ditentukan.

"Klien saya tidak pernah hadir dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Dia bilang ke notarisnya atas perintah beliau (Jamaludin)," katanya.

Atas perbuatan Andi, Mansur mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar. Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP 722/VIII/1013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com