Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, KPK "Urut Kacang"

Kompas.com - 21/08/2013, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dilakukan setelah penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang.

Menurut Abraham, penahanan para tersangka Hambalang ini akan dilakukan sesuai dengan urutan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan. Jadi, setelah AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kemudian menyusul AU (Anas Urbaningrum)," kata Abraham, di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

KPK lebih dulu menetapkan Andi sebagai tersangka, kemudian Anas. Lembaga antikorupsi itu mengumumkan status tersangka Andi sekitar Desember 2012, sedangkan Anas diumumkan status tersangkanya pada Februari 2013. Keduanya terjerat kasus yang berbeda.

Andi diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek Hambalang, sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, keduanya belum ditahan.

KPK baru menahan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang pertama ditetapkan sebagai tersangka Hambalang. KPK juga belum menahan tersangka keempat, yakni mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang berstatus tersangka setelah Anas.

"Kami akan mengikuti proses. Misalnya begini, pada saat penetapan tersangka pertama kali, Deddy dilanjutkan AM (Andi), lalu Anas, walaupun Anas bukan kasus Hambalang saja, tapi juga proyek-proyek lain, kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan," kata Abraham.

Mengenai jadwal pemeriksaan Andi sebagai tersangka, Abraham mengungkapkan, pemeriksaan kemungkinan dijadwalkan pekan depan jika KPK menerima hasil perhitungan kerugian negara proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekan ini.

"Kalau perhitungannya selesai minggu ini, minggu depan kita panggil AM (Andi Mallarangeng)," ujar Abraham.

Biasanya, KPK menahan seseorang seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Saat ditanya apakah Andi akan langsung ditahan seusai pemeriksaan nanti, Abraham belum dapat memastikannya.

"Penahanan itu nanti kemudian," ujar Abraham.

Mengenai jadwal pemeriksaan Anas, dia juga belum dapat memastikan hal tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pemeriksaan Anas sebagai tersangka akan dijadwalkan ulang dalam pekan ini.

Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Anas batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 31 Juli 2013 dengan alasan mengikuti acara lain yang dijadwalkan lebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com