Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Resmi Diambil Sumpah sebagai Ketua MK

Kompas.com - 20/08/2013, 11:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi Akil Mochtar diambil sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016, Selasa (20/8/2013). Sumpah jabatan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai internal MK.

Setelah sumpah dilakukan, Akil menandatangani berita acara yang juga ditandatangani oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Achmad Fadil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.

Akil memohon dukungan agar bisa menjalankan amanat yang diembannya dengan sebaik-baiknya.

"Saya memohon doa dan dukungan bapak ibu dan semuanya yang hadir di sini. Mudah-mudahan Yang Maha Esa memberikan perlindungan guna Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis yang berdasarkan hukum," kata Akil. 

Sebelumnya, Akil terpilih secara aklamasi setelah dilakukan rapat permusyawaratan hakim pada Senin (19/8/2013).

"Telah diadakan pemilihan aklamasi musyawarah mufakat, dilakukan pemilihan terhadap saya sendiri, terpilih kembali untuk masa jabatan 2013-2016," ujar Akil dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin siang.

Akil mengatakan, rapat tersebut dilakukan bersama semua hakim konstitusi yang terdiri dari Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.

Akil terpilih sebagai Ketua MK pada April 2013 lalu untuk menggantikan Mahfud MD yang sudah memasuki masa pensiun. Namun, masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2013 lalu. Oleh karena itu, pemilihan kembali dilakukan dan Akil akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi hingga 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com