"Kan kita punya unit asset tracing (penelusuran aset) di KPK dan itu pasti akan bekerja," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Kendati demikian, menurut Bambang, penelusuran aset belum dilakukan hingga saat ini. KPK baru memblokir sejumlah rekening terkait Rudi. Pemblokiran ini otomatis dilakukan begitu Rudi ditetapkan sebagai tersangka. "(Pemblokiran) itu kan biasa," tambahnya.
Selain itu, kata Bambang, penyidik KPK masih fokus melakukan penggeledahan yang bertujuan mencari bukti-bukti tambahan. "Penggeledahan ini kan untuk memeriksa kaitan langsung antara indikasi kejahatannya dengan yang ada di tangan dia," tambahnya.
KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited, Simon G Tanjaya. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka.
KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita sepeda motor mewah bermerek BMW dengan pelat nomor B-3946-FT.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai 200.000 dollar AS dalam sebuah tas hitam. Asal usul uang itu masih diselidiki KPK.
Dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas, penyidik menyita uang lain dalam bentuk dollar Singapura senilai 60.000, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.