"KPK tidak akan menawarkan seseorang menjadi justice collaborator. Tapi kami melihat niat, keikhlasan, dan ketulusan yang bersangkutan bongkar kasus ini," kata Abraham di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013).
Jika Rudi memang terlihat berniat, maka barulah mantan Wakil Menteri ESDM itu bisa ditetapkan sebagai justice collaborator. KPK, lanjutnya, mempertimbangkan perilaku Rudi selama diperiksa oleh penyidik.
"Apakah kooperatif sehingga bisa membongkar kasus ini secara keseluruhan," ucap Abraham.
Apakah sampai saat ini Rudi bersikap kooperatif?
"Saya tidak bisa mengungkapkan apa saja. Yang jelas kami masih mengorek keterangan dari yang bersangkutan," imbuh Abraham.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rudi beserta Deviardi alias Ardi dan pengusaha Simon G Tanjaya sebagai tersangka dalam kasus suap. Rudi tertangkap tangan menerima 200.000 dollar AS dari Ardi. KPK kini tengah mengembangkan motif dari pemberian itu.
KPK juga telah menggeledah kantor Kernell Oil, kantor SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Di kantor SKK Migas, KPK menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Sementara itu, dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo, KPK menyita uang tunai 200.000 dollar AS dalam sebuah tas hitam. Asal-usul uang itu masih diselidiki oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.