Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Loloskan Bacaleg yang Digugurkan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 14/08/2013, 14:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menganulir keputusan penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan, Selviana Sofyan Hosen, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi syarat. Padahal, yang bersangkutan sempat digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lewat putusannya yang dibacakan Rabu (14/8/2013), DKPP memerintahkan KPU mengembalikan hak Selviana. Padahal, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, KPU menyatakan Selviana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Bawaslu melalui Keputusan Bawaslu dengan Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.

"Memulihkan hak pengadu sebagaimana mestinya," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang pelanggaran kode etik Bawaslu, Rabu, di DKPP.

Dengan putusan Nomor 135/I-P/L-DKPP/2013, majelis DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Dalam putusannya, Jimly mengatakan, pihaknya menjamin ketika memulihkan hak Selviana dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCS DPR, KPU tidak dikategorikan melanggar kode etik.

"Apabila hal itu dilakukan, DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Setelah pembacaan putusan, ia mengatakan, pihaknya tidak mengubah putusan Bawaslu. Disampaikannya, putusan itu hanya meminta KPU mau mengubah keputusannya sendiri.

"Putusannya (Bawaslu) bersifat final, kita (DKPP, red) tidak bisa mengubah putusan Bawaslu. Tetapi, putusan DKPP ini menegaskan, sekiranya KPU mau mengubah keputusan sendiri dengan mempertimbangkan apa yang sudah dibacakan dalam putusan ini," jelasnya.

Selviana Sofyan Hosen adalah bacaleg PAN pada daerah pemilihan Sumatera Barat I. KPU menyatakan, Selviana tidak ditetapkan dalam DCS karena tidak memenuhi syarat administrasi telah lulus SMA. Selviana kemudian mengajukan sengketa di Bawaslu.

Di tengah proses sengketa, PAN menunjukkan bukti Selviana lulus SMA. Namun, Bawaslu menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat dan meminta KPU untuk tidak mengikutsertakannya dalam DCS. Karena keputusannya itu, empat anggota Bawaslu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan anggotanya Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatyningtyas, dan Nasrullah. Sementara anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, tidak terbukti melanggar kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com