Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: FPI Bisa Ditindak dengan UU Ormas

Kompas.com - 05/08/2013, 16:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden RI pada periode 2004-2009 M Jusuf Kalla (JK) menilai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) cukup kuat bagi pemerintah untuk menindak Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran yang kerap dilakukannya.

"Tergantung derajat kesalahan dia (FPI). Kalau derajat kesalahan memang tinggi, pemerintah harus ambil tindakan sesuai aturan. UU Ormas yang baru ini bisa (digunakan). Dulu kan tidak bisa menindak secara organisasi. Sekarang kalau secara organisasi, otomatis (bisa ditindak)," ujar JK di Kantor Dewan Masjid Indonesia, Jakarta, Senin (5/8/2013).

JK menegaskan, apa pun organisasi yang melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum seharusnya diberi tindakan tegas. "Siapa pun organisasi yang melakukan pelanggaran hukum harus diambil tindakan. Kalau dulu tidak ada organisasi yang dipidana karena subyek hukum adalah orang," katanya.

Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan secara berulang harus ditindak secara hukum. Ia mencontohkan Ketua DPP FPI Rizieq Shihab pernah dipenjarakan. Saat dimintai komentar soal dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan Rizieq, dia enggan berkomentar banyak. Dikatakannya, hal itu merupakan kewenangan pemerintah sepenuhnya.

"Itu tergantung pemerintah sekarang melihatnya. Saya tidak tahu," kilahnya.

Sebelumnya, massa FPI Kendal dan Temanggung bentrok dengan warga Rabu dan Kamis, 17 dan 18 Juli lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, organisasi FPI harus menghentikan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri. "Saya yakin FPI bisa melakukan banyak hal yang baik dan berguna bagi umat dan masyarakat kita," kata Presiden, Minggu (21/7/2013) malam.

Menanggapi pernyataan Presiden itu, Rizieq menilai Presiden tak cermat dalam mengikuti pemberitaan. "Kasihan, ternyata SBY bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita. Tapi, hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com