Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR Janji Proses Priyo Setelah Reses

Kompas.com - 01/08/2013, 20:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudho Husodo berjanji akan merespons aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Proses dilakukan sekitar akhir Agustus 2013 karena saat ini DPR tengah memasuki masa reses sampai 16 Agustus mendatang.

"Kita sekarang lagi reses. Kita tunggu nanti setelah reses. Tidak ada aduan dari masyarakat yang tidak kita proses," kata Siswono di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke BK DPR, Kamis (18/7/2013). Priyo diadukan karena dianggap memfasilitasi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, yang tergabung dalam koalisi tersebut menjelaskan, langkah Priyo mengirimkan surat penyampaian pengaduan kepada Presiden diduga melanggar Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang Kode Etik.

Setidaknya, ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo atas langkahnya itu. Enam pelanggaran kode etik itu adalah karena berseberangan dengan enam pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik. Khususnya Pasal 2 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 3 Ayat 8, dan Pasal 9 Ayat 5.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak BK DPR memanggil dan memeriksa Priyo atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Selain itu, BK DPR juga didesak untuk memberikan sanksi kepada Priyo apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan memberikan informasi pada pelapor mengenai tindakan serta hasil yang telah dilakukan oleh BK DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari perwakilan beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya ICW, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Public Interest Lawyer Network.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com