Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sibuk, Anas Urbaningrum Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 31/07/2013, 12:16 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mangkir dari panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, hari Rabu (31/7/2013) ini, ia akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sibuk.  

"Surat panggilan memang sudah datang beberapa hari yang lalu. Tapi, beliau sudah punya acara yang terjadwal," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).  

Firman mengatakan, Anas meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Kemungkinan pemeriksaan akan dijadwalkan setelah Lebaran.

Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang karena diduga menerima hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK juga sudah menyita mobil Harrier sebagai barang bukti yang diduga sebagai hadiah yang diterima Anas terkait proyek Hambalang. Selain mobil Harrier, KPK juga masih mendalami bentuk penerimaan lain, yaitu mobil Vellfire dan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.  

Selain Anas, KPK juga menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar; dan salah satu petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.  

Kendati demikian, sejauh ini dari keempat tersangka, KPK baru menahan Deddy Kusdinar. KPK beralasan, penahanan tiga orang lainnya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diperkirakan selesai usai Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com