"Kami khawatir sidang bisa sampai tiga jam. Kita akan on-time, Kamis (25/7/2013) pukul 09.00 sudah mulai sidangnya," ujar ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, di Pengadilan Tipikor, Senin malam. Sedianya, sidang berlangsung pada Senin ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum jadwal persidangan Ratna, Nawawi memimpin sidang kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Sidang tersebut menghadirkan 9 saksi dan berlangsung hingga malam hari.
Atas penundaan sidang Ratna, Nawawi menyampaikan permohonan maaf. "Kami mohon maaf, pelaksanaan sidang ini mundur sangat jauh dari jadwal sebelumnya," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Ratna Dewi Umar sendiri didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006 hingga 2007. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 50 miliar.
Korupsi diduga dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan ketika Ratna menjadi pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran dalam empat proyek pengadaan. Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes. Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.