Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Siti Tak Muncul Dalam Tuntutan

Kompas.com - 29/05/2012, 21:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, tidak ada dalam tuntutan atas terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan penanggulangan bencana, M. Naguib. Sementara dalam surat dakwaan Naguib, Siti disebut merekomendasikan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan proyek alat kesehatan (alkes).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Subekhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (29/5/2012). Seusai persidangan, Subekhan menjelaskan, tim jaksa tidak menyebut nama Siti dalam surat tuntutan tersebut lantaran peran Siti tidak begitu terlihat selama persidangan.

Memang, kata Subekhan, Siti memberi rekomendasi penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan pengadaan alkes. Namun, menurut keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), katanya, rekomendasi Siti tersebut sebenarnya bisa diabaikan Mulya Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Alasan lainnya, menurut Subekhan, saat mengusut surat dakwaan perkara M Naguib, tim jaksa belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang menyatakan Siti sebagai tersangka. "Kami sebelum ini tidak mendapat SPDP (Siti), sehingga hanya berdasar keterangan ahli," ujarnya.

Adapun Naguib dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, Naguib terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara namun justru menguntungan korporasi dan orang lain.

Selaku Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk, Naguib dianggap menyalahgunakan wewenang dengan bekerjasama dengan Mulya sehingga PT Indofarma ditunjuk sebagai rekanan alkes. Padahal dia mengetahui kalau Indofarma tidak memiliki alkes seperti yang diminta Kementerian, sehingga dalam pelaksanannya, Indofarma mengambil alkes dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, kemudian PT Mitra mengambil alkes dari PT Bhineka Husada Raya.

Selain itu, Naguib dianggap terbukti menaikan harga penawaran terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga alkes yang sebenarya. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar Rp 6,2 miliar. Sementara PT Indofarma diuntungkan sebesar Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.

Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alkes, Hansawati. "Selaku direktur BUMN (perbuatan terdakwa) tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Subekhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com