Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tipikor Bandung, Adili Hakim Setyabudi secara Adil!

Kompas.com - 16/07/2013, 21:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, bisa menyidangkan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung secara adil dan independen. Persidangan kasus tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat.

“Sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bansos di PN Bandung rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (16/7/2013). Dengan ditetapkannya PN Tipikor Bandung sebagai tempat persidangan, hal ini berarti permintaan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tidak dikabulkan.

Sebelumnya, Setyabudi melalui tim pengacaranya mengaku telah mengirimkan surat ke MA melalui KPK yang meminta agar persidangan kliennya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski tempat kejadian perkara berada di Bandung, pihak Setyabudi menginginkan persidangan digelar di Jakarta dengan alasan khawatir akan mendapatkan tekanan dari pendukung Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Seperti diketahui, kasus penyuapan kepada hakim Setyabudi ini juga diduga melibatkan Dada dan orang dekatnya, Ketua Organisasi Masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. Lebih jauh Johan mengungkapkan, persidangan kasus ini tetap digelar di Bandung karena sesuai dengan tempat kejadian perkara. Selain itu, menurut Johan, tidak ada alasan kuat yang mengharuskan persidangan tersebut dipindahkan ke Jakarta.

“Sesuai Pasal 85 KUHAP, permintaan pengalihan tempat sidang harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya kondisi daerah tersebut, apakah ada bencana alam atau banjir yang tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan. Karena itu KPK akan mengikuti ketentuan soal tempat sidang sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara)-nya,” tutur Johan.

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Pemkot Bandung ini, KPK mulanya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Setyabudi, Toto, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, dan Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto. Berkas pemeriksaan keempat tersangka ini kemungkinan rampung atau dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam pekan ini.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Baik Edi maupun Dada diduga bersama-sama Toto, Herry, dan Asep, menyuap hakim Setyabudi terkait perkara korupsi bansos Pemkot Bandung yang ditangani PN Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com