Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Setyabudi Diduga Juga dari Dana Bansos Bandung

Kompas.com - 06/07/2013, 04:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain diduga bersumber dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak swasta, dana yang digunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono juga diduga berasal dari dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009/2010 yang sudah dicairkan.

Dugaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/7/2013). "Dari bansos," kata Bambang.

Sebelumnya, Bambang menyebutkan, ada tiga sumber dana yang diduga untuk menyuap Setyabudi. Namun, ketika itu, Bambang baru mengungkapkan dua sumber, yakni berasal dari patungan kepala daerah dan pinjaman pihak swasta. "Sekarang kan sudah ketahuan, dulu saya sebut dua, sekarang tambah satu lagi, diduga dari bansos," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menolak merinci lebih jauh dugaan penggunaan dana bansos untuk menyuap hakim itu. Dalam kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi, KPK semula menetapkan empat tersangka, yakni Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, yang disebut orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada, seorang yang diduga perantara bernama Asep Triana, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Diduga, pemberian suap kepada Setyabudi ini berkaitan dengan perkara korupsi bansos Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung.

Perkara tersebut telah masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Edi mengaku pernah diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang dari para kepala dinas, yang akan diberikan kepada Setyabudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com