Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim di Sidang Luthfi Beda Pendapat soal Kewenangan KPK

Kompas.com - 15/07/2013, 14:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua anggota majelis hakim, I Made Hendra dan Djoko Subayo. Kedua anggota majelis hakim tersebut menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kewenangan penuntutan TPPU, menurut dua hakim itu, berada pada institusi kejaksaan sehingga penuntutan TPPU ini harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Penuntut umum pada KPK tidak punya kewenangan untuk penuntutan TPPU di pengadilan. Penuntutan TPPU jaksa KPK dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim Djoko Subagyo membacakan dissenting opinion dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut kedua anggota majelis hakim itu, KPK memang berwenang melakukan penyidikan atas perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, menurut dua hakim ini, UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut tidak mengatur instansi mana yang berwenang dalam melakukan penuntutan TPPU.

Karena tidak ada pengaturan secara khusus (lex spesialis) dalam UU tersebut, kata hakim Made Hendra, ketentuan itu harus dicari dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk pada KUHAP, menurut dua hakim ini, wewenang untuk melakukan penuntutan perkara TPPU ini berada pada pihak kejaksaan.

"Pasal 72 Ayat 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, surat penerimaan kepada terlapor untuk keterangan tertulis menyatakan kekayaan tersangka atau terdakwa harus ditandatangani oleh Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi, dalam hal permintaan yang diajukan haksa penyidik atau penuntut umum. Ini berarti penuntut umum yang dimaksud dalam UU Nomor 8 itu adalah penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi sehingga tidak termasuk penuntut umum KPK sehingga penuntutan TPPU harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung," papar Made Hendra.

Kendati diwarnai pendapat berbeda, majelis hakim dalam putusan selanya tetap menyatakan eksepsi atau nota keberatan tim pengacara Luthfi tidak dapat diterima sehingga persidangan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Adapun dissenting opinion ini dijadikan momentum bagi pengacara Luthfi untuk mengajukan perlawanan.

"Kami akan mengajukan perlawanan," kata salah satu anggota tim pengacara Luthfi dalam persidangan.

Menanggapi langkah pengacara Luthfi ini, tim jaksa KPK juga akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan disampaikan saat pembacaan tuntutan nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com