Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Ada Kesalahpahaman soal Hak-hak Napi

Kompas.com - 12/07/2013, 14:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berpendapat ada pemahaman yang keliru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang memperketat pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.

PP tersebut diduga salah satu pemicu kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Klas I, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Warga binaan, khususnya yang terkait narkotika, kata Denny, menganggap pengetatan berlaku untuk semua napi kasus narkotika.

"Di lapangan ada yang disinformasi sedikit, terutama (pengetatan) narkotika berlaku seluruh kasus. Para pemakai, korban tetap dapat remisi tanpa pengetatan. Yang diperketat itu bandar (narkoba)," kata Denny seusai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat ( 12/7/2013 ).

Rapat tersebut diikuti Menteri Polhukam Djoko Suyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.

TRIBUN MEDAN / DEDY SINUHAJI Polisi melakukan penjagaan di saat petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang melumat bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Kamis (11/7/2013) malam. Lapas diduga dibakar sekelompok narapidana akibat adanya pemadaman listrik dan matinya air PDAM dalam Lapas.


Denny mengatakan, pemahaman yang keliru bisa menjadi masalah. Seperti di Lapas Tanjung Gusta, kata dia, ada 1.700 napi kasus narkotika yang tergolong pemakai. Adapun napi yang tergolong bandar hanya 69 orang.

Denny kembali menegaskan bahwa PP itu dibuat agar tidak ada lagi remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada napi tiga kasus tersebut yang mudah diberikan. Selama ini, publik mengkritik obral remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Agar efek jera betul-betul dapat ditegaskan, ucap Denny.

Djoko mengatakan, meski ada informasi salah satu pemicu kerusuhan lantaran PP 99/2012 , perlu dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan latarbelakang kerusuhan. Info lain, pemicunya adalah matinya aliran listrik hingga pasokan air bersih terhenti. Akhirnya, para napi mengamuk dan melakukan pembakaran gedung perkantoran.

Makanya terjunkan investigasi dari Polri untuk selidiki apa motif, latarbelakang kejadian secara mendalam. Tentu tidak sedekar ada listrik mati, tidak ada air, napi marah, bukan. Apakah ada niatan para napi (membuat kerusuhan) soal PP itu dan sebagainya, itu termasuk tugas tim penyelidik, kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com