Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Juga Setelah 1 Dekade, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kompas.com - 10/07/2013, 07:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setelah hampir satu dekade mangkrak. RUU ini kemudian juga telah disahkan menjadi Undang-Undang, dalam sidang paripurna, Selasa (9/7/2013).

“UU ini hadir untuk penguatan UU Kehutanan, di mana UU Kehutanan ini tidak ada yang bisa menjerat pelaku perusakan hutan secara terkoordinasi yang dilakukan oleh korporasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, di kompleks parlemen, Selasa (9/7/2013). Dalam UU yang baru disahkan, sanksi terhadap pelaku perusakan lebih tegas dibandingkan UU Kehutanan.

Firman menuturkan UU ini sudah memasukkan kerja sama bilateral terkait pencurian hasil hutan. “Misalnya, kayu dicuri dibawa ke Malaysia dan China, kita bisa minta bantuan interpol untuk menangkap," kata politisi Golkar ini. Menurut dia, sekarang banyak pelaku pencurian kayu yang tinggal di luar negeri, tak pernah terjerat hukum, karena tidak ada kerja sama bilateral.

Untuk pelaku korporasi, bukan perorangan

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lanjut Firman, memang dirancang untuk menjerat korporasi pelaku perusakan. "Bukan (menjerat) orang per orang," ujar dia.

Karenanya, keberadaan masyarakat adat di hutan juga tak akan disingkirkan dan tidak pula mereka disebut merusak hutan. “Mereka boleh menebang kayu untuk hidup sehari-hari dan kegiatan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, harus meminta izin kepada pejabat berwenang agar lebih terkontrol,” imbuh Firman.

UU ini telah dinisiasi DPR sejak 2005. Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR, menyebabkan pembahasannya mandek. Salah satu perdebatan pemicu tertundanya UU ini adalah soal perlu atau tidaknya badan independen untuk menangani pembalakan liar di Indonesia.

Dalam UU yang telah disetujui di paripurna DPR ini, diamanahkan pembentukan sebuah lembaga pengawas. Lembaga tersebut merupakan gabungan dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah, dan masyaraka sipil.

“Selama ini Kementerian tidak melakukan tindakan karena ada kerja sama dengan oknum, penambangan liar, dan lahan sawit. Lembaga ini mengadopsi lembaga di Brasil, ada (keterlibatan) empat unsur, (yaitu) kepolisian, kehutanan, kejaksaan, dan masyarakat (pakar hukum)," papar Firman. Tak hanya di tingkat pusat, dia mengatakan lembaga ini juga bisa membentuk satuan tugas di daerah yang memiliki kerawanan pembalakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com