Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Parpol Minta RUU Pilpres Diputuskan di Paripurna

Kompas.com - 09/07/2013, 18:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat partai politik yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden meminta agar silang pendapat terkait kelanjutan RUU Pilpres dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pilpres tidak berlarut-larut.

"Pada gilirannya, ketika UU ini sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk dilakukan perubahan, kita bisa melakukan opsi lain. Bisa aja RUU ini dimasukkan ke paripurna sehingga bisa dengan jernih didiskusikan. Lebih banyak akal lebih baik," ujar anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2013).

Bukhori menuturkan, sikap Fraksi PKS tetap mendukung adanya perubahan Undang-Undang Pilpres. Namun, Bukhori menyatakan, PKS tidak mempermasalahkan presidential treshold (PT) 20 persen kursi di parlemen sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres. Syarat tersebut, sebut Bukhori, diterapkan untuk memperkuat sistem presidensial yang selama ini diterapkan Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan, persyaratan PT telah menutup rapat peluang calon-calon pemimpin bangsa yang mandiri dan independen. Pengaturan tentang mekanisme Pilpres, kata Yani, juga tidak cukup dengan menggunakan peraturan KPU.

"Oleh karena itu, perubahan adalah sebuah keniscayaan. Ini masih draf, makanya kenapa tidak diberikan saja pilihan di paripurna, diambil dua opsi, kemudian meraih suara," katanya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini sudah berjalan 1,5 tahun. Satu-satunya cara adalah diputuskan dalam forum rapat paripurna.

"Ini lucu putar balik lagi ke belakang tidak pernah juga ada hasil. Kita harus berani ambil keputusan," ucap Martin.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Hanura, Jamal Aziz Oskadon, menyebutkan PT bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam UUD 1945, lanjutnya, presiden hanya disebutkan berasal dari partai dan gabungan partai politik tanpa ada ambang batas apa pun.


"Amanatnya, UUD 1945 tidak menetapkan angka, kenapa di dalam UU Pilpresnya pakai angka. Maka, untuk mengakhiri polemik ini, mohon dibawa ke forum yang lebih tinggi," imbuh Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com