Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Ulur RUU Pilpres Cuma soal Aturan "Nyapres"!

Kompas.com - 09/07/2013, 10:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan perubahan atas Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden mentok. Padahal, pemilu tinggal satu tahun lagi. Sembilan fraksi di DPR masih keukeuh pada pandangannya masing-masing.

Substansi pembahasan pun berputar pada topik itu-itu saja, yaitu perlu tidaknya undang-undang itu direvisi. Setidaknya, ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yaituFraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara, empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Apa yang membuat pembahasan revisi UU Pilpres ini berjalan alot?

Tak lain adalah persoalan presidential threshold (PT). Aturan ini terkait ambang batas partai boleh mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal 9 UU Pilpres menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen. Hal ini jelas menghambat partai-partai kecil yang hendak mengajukan capres. Sebut saja Partai Gerindra yang sudah jauh hari mengusung Prabowo Subianto sebagai capresnya. Demikian pula Partai Hanura yang sudah deklarasi akan mengusung Wiranto.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Angota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, saat memasukkan kertas pemilihan ke dalam kotak suara dalam proses seleksi calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2011).
"Tidak ada dasar hukum adanya pasal soal PT itu, karena di dalam UUD 45 sangat jelas ditulis capres dan cawapres adalah pasangan yang diusung oleh partai atau gabungan partai politik. Tidak ada ambang batasnya," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding, beberapa waktu lalu.

Sementara, PPP berkeinginan agar PT dijadikan 0 persen, atau hilang sama sekali. "Kalau sampai ada PT, namanya membatasi capres-capres yang ada saat ini. Kami ingin ada banyak pilihan. PPP tetap berkeinginan PT 0 persen," ujar Wakil Ketua Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Sedangkan PKS tidak membicarakan persoalan PT. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra mengatakan, banyak hal yang harus direvisi dari Undang-undang itu yakni pelarangan presiden rangkap jabatan, pembatasan biaya kampanye, pengaturan/pembatasan iklan supaya tidak ada koptasi pencitraan semu melalui iklan yang akan menyesatkan pemilih, dan perubahan syarat pencapresan. 

Satu pasal yang mengganjal

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasan di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal UU Pilpres.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.
"Hanya satu Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka PT pengajuan pasangan capres," katanya.

Alotnya pembahasan revisi UU Pilpres membuat Pimpinan Baleg memutuskan untuk melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPR. Hasilnya setali tiga uang, tak menemukan jalan keluar.

Pimpinan DPR akhirnya mengembalikan lagi pembahasan revisi UU Pilpires ke Baleg. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan ini sudah berlarut-larut sehingga salah satu opsinya adalah dengan voting di rapat paripurna.

"Tentukan saja di paripurna apakah mau lanjut atau tidak, daripada enggak jelas begini," kata Muzani.

Jika dilakukan voting, maka revisi UU Pilpres bisa dipastikan batal. Pasalnya, kelompok penolak revisi berasal dari partai-partai besar.

Sebagian besar partai berdalih jika UU Pilpres direvisi maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki cukup waktu. Alasan lainnya adalah adanya keinginan untuk memperkuat sistem presidensial. Rencananya, Baleg akan kembali menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan pada Selasa (8/7/2013) sore ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com