Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Tempatkan Petugas di Pelabuhan dan Pertambangan

Kompas.com - 03/07/2013, 16:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan petugasnya di pelabuhan dan pertambangan. Menurutnya, hal ini untuk menutup celah kebocoran pajak dari perusahaan tambang yang nakal.

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, selama ini petugas pajak tidak bisa masuk untuk mencocokkan antara jumlah produksi dengan beban pajak yang harus dibayarkan. Selama ini, kata Maruarar, ada oknum yang selalu menghalang-halangi petugas pajak serta melindungi praktik gelap perusahaan tambang saat beraktivitas di pelabuhan.

"Jadi ada KPK di pelabuhan dan di tambang, ini terobosan," katanya, di sela-sela acara pembekalan calon anggota legislatif PDI Perjuangan, di Senayan, Jakarta (3/7/2013).

Untuk merealisasikan hal itu, menurut Maruarar, KPK dapat menggandeng pihak kepolisian dan Bea Cukai. 

"Jangan sampai batu bara kita habis baru kita tempatkan orang di sana, kan juga untuk menghindari pengiriman tanpa membayar pajak dan royalti," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. KPK bertekad memperkuat regulasi yang ada untuk meningkatkan tata kelola dan penerimaan negara dari sumber daya alam tersebut.

Menurut Abraham, banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur, maupun ekonomi.

Selain itu, Abraham juga memaparkan banyaknya potensi sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik. Hasilnya, ratusan triliun rupiah selalu lenyap di setiap tahunnya.

Dalam hitungannya, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar Rp 15.000 triliun setiap tahun dari hasil mengelola sumber daya alam. Bila dibagi rata, maka setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Rp 20 juta setiap bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com