"KPK ini tidak ada iktikad baik. Pekan lalu, tidak hadir karena soal remeh seminar, hari ini jadi narasumber. Padahal, ini permasalahan riil. KPK ini main-main," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7/2013).
Fahri menyimpulkan bahwa elemen-elemen yang terlibat dalam kasus Century justru bekerja di dalam KPK itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan makna dari kasus Century. Fahri membandingkan dengan pimpinan KPK jilid II dan III yang justru lebih fokus menangani perkara Century.
"KPK ada jaringan yang bekerja agar kasus Century tidak naik ke inti persoalan," kata Fahri.
Seperti diberitakan, KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan dana bail out Century senilai Rp 6,7 triliun. Dua orang mantan pejabat BI pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2012 lalu. Mereka adalah Budi Mulya selaku mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI dan Siti Fadjriyah selaku Deputi IV bidang Pengawasan. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono juga harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century. Namun, hingga kini KPK belum juga menetapkan tersangka baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.