Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekanan PLN Didakwa Korupsi Rp 46,1 Miliar

Kompas.com - 26/06/2013, 18:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006. Akibatnya, negara dianggap mengalami kerugian sekitar Rp 46,1 miliar.

Menurut tim jaksa KPK, Gani telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek CIS-RISI yang telah memperkaya Gani, PT Netway Utama, dan sejumlah pihak lainnya. Perbuatan korupsi tersebut, menurut jaksa, dilakukan bersama-sama Eddie Widiono Suwondho, Margo Santoso, dan Fahmi Mochtar. Eddie merupakan mantan Direktur Utama PT PLN yang divonis lima tahun penjara dalam kasus ini.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melaksanakan pengadaan CIS-RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PLN," kata jaksa Risma Ansyari.

Menurut jaksa, Eddie selaku Dirut PT PLN melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai rekanan proyek CIS RISI. Penunjukan langsung dilakukan setelah ada kesepakatan antara Gani dan Eddie. Jaksa Risma mengatakan, proyek yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar tahun 2000.

Eddie meminta Gani untuk mengajukan proposal dan melakukan presentasi untuk proyek tersebut. Gani pun mengajukan proposal pengadaan proyek dengan asumsi anggaran sebesar Rp 905,6 miliar.

"Terdakwa atas kesepakatan tersebut mempersiapkan proposal kegiatan CIS-RISI pada PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan biaya Rp 905 miliar," ujar jaksa.

Tim jaksa KPK juga menilai, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan proyek CIS-RISI tersebut. Dari proyek ini, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran senilai total Rp 92 miliar, padahal pembebanan biaya yang seharusnya atas pengadaan proyek tersebut adalah Rp 46,089 miliar. Oleh karena itu, selisihnya sebesar Rp 46,189 miliar telah memperkaya Gani atau PT Netway, dan sejumlah pihak lainnya.

Selain proyek CIS RISI, Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau customer management system (CMS) berbasis teknologi di PT PLN Disjatim.

"Secara melawan hukum telah melakukan pengadaan CMS tahun 2008 dengan melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT PLN," kata jaksa Risma.

Kali ini terdakwa Gani berkongkalikong dengan eks Manajer Utama PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono, untuk memuluskan penunjukan langsung perusahaannya sebagai rekanan proyek CMS. Proyek CMS di PLN Disjatim dilakukan pada tahun 2004-2008.

Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp 69,9 miliar akibat proyek CMS. Dalam kasus ini, Hariadi Sadono telah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2010 lalu.

"Dalam proyek CMS PLN Disjatim, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 68,5 miliar dan Hariadi sebesar Rp 560 juta," papar Jaksa Asrul Alimina di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mathius Samiadji.

Terdakwa Gani didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas dakwaan jaksa KPK, pihak Gani tidak mengajukan keberatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com