"Betul, saya dan suami menjualnya Rp 3 miliar kepada Mudjiharjo," kata Hellen Abdulkadir yang merupakan istri Ariono Abdulkadir saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Ihwal pembelian rumah atas nama Mahdiana ini pun diungkapkan notaris Agus Suprapti. Agus yang juga bersaksi dalam persidangan tersebut mengaku diminta membuat akta jual beli atas lahan itu.
Menurut Agus, dia diminta membuat tiga akta jual beli dengan nilai lahan dan bangunan masing-masing Rp 500 juta. Saat itu, Agus merasa heran karena sepengetahuan dia, total nilai tiga lahan plus bangunan tersebut adalah Rp 3 miliar, bukan Rp 1,5 miliar seperti yang diminta Mudjiharjo.
"Terus terang saya kaget yang mulia, karena menurut pengakuan Ibu Helen menjual tanah itu Rp 3 miliar. Tetapi, Pak Mudjiharjo membuat akta jual beli hanya seharga Rp 1,5 miliar," tutur Agus.
Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi, Djoko diduga menyamarkan, mengubah bentuk, dan memindahtangankan hasil dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya.
Hal tersebut salah satunya dilakukan Djoko dengan membeli aset yang diatasnamakan istrinya, termasuk Mahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.