Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bayar Rp 38 Triliun ke IMF, DPR Diminta Buka Mata

Kompas.com - 16/06/2013, 08:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mendesak DPR untuk membuka mata dan menggugat pemerintah terkait pembayaran kenaikan kuota ke 14 atas keanggotaan pada Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar Rp 38 triliun. Fitra menduga dana tersebut berasal dari anggaran siluman dan diputuskan tanpa melibatkan parlemen.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menuturkan, tidak ada anggaran itu pada APBN 2012 dan 2013. Meski begitu, pemerintah tetap akan membayar sesuai dengan Surat Menteri Keuangaan kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor S-303/MK.01/2012 tertanggal 12 April 2013.

Sumber dana pembayaran kouta ke 14 itu, kata Uchok, akan dilakukan oleh BI dengan menggunakan cadangan devisa. Sebagai legalisasinya, Kementerian Keuangan bersama BI sedang melakukan revisi PP No.1/1967 yang telah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-958/M. Sesneg/D-4/PU.02/07/2012 pada 23 Juli 2012.

"Itu mengkonfirmasikan kepada publik bahwa pembayaran ke IMF adalah anggaran siluman karena belum mendapat persetujuan dari DPR. Kami minta DPR menggugat secara hukum dan politik," kata Uchok dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (16/6/2013).

Menurut Uchok, seandainya pembayaran kepada IMF tetap dilaksanakan, pemerintah sama dengan sengaja menginjak-injak hak budget DPR. Selain itu, pemerintah juga dianggap telah membajak cadangan devisa negara untuk kepentingaan IMF.

"Ternyata, pemerintah lebih murah hati kepada IMF dibanding kepada rakyat sendiri. Lihat saja, IMF mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 38,1 triliun, dan rakyat hanya mendapat Rp 9,3 triliun melaui BLSM (bantuaan langsung sementara masyarakat)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com