Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Koperasi Digugat ke MK

Kompas.com - 16/05/2013, 06:03 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mempersoalkan UU Koperasi yang dinilai mencerabut "roh" kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, sebagaimana diatur di dalam konstitusi.

Sejumlah klausul di dalam UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rabu (15/5/2013) kemarin, Koalisi Ornop mendaftarkan uji materi UU Koperasi khususnya pasal tentang definisi koperasi, modal penyertaan, pengawas, dan wadah tunggal Dekopin.

Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan.

Juru bicara Koalisi, Suroto, mengungkapkan, UU tersebut cacat secara epistemologi. Logika perkoperasian dilanggar sama sekali.

UU Koperasi seharusnya memiliki dasar teori yang memberikan pengakuan, perlindungan, dan pembedaan dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bukan korporasi ataupun sejenis dengan perusahaan.

Koalisi Ornop menolak adanya modal penyertaan dari luar. Maeda Yoppy dari Koalisi mengungkapkan, semangat koperasi adalah persamaan dan kedaulatan anggota koperasi.

Modal pun berasal dari pemberdayaan anggotanya secara bersama-sama. Maka, diperbolehkannya modal dari luar bisa menghancurkan otoritas anggota koperasi, sebab modal anggota bisa tidak bernilai jika dibandingkan modal yang mungkin masuk dari luar.

"Semangat UU Koperasi ini kita bilang seperti korporatisasi. Semangatnya liberal," ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, UU Koperasi juga memperkenalkan Dewan Pengawas dan juga pembentukan wadah tunggal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).

Dewan Pengawas dikritik menyebabkan tidak adanya mekanisme check and balance di dalam internal organisasi koperasi.

Sementara itu, wadah tunggal Dekopin dipersoalkan karena kasus korupsi yang menimpa pimpinannya dan tidak adanya komitmen untuk membangun koperasi.

"Kami juga mempersoalkan ketentuan bahwa koperasi harus berbentuk badan hukum. Pasalnya, bagi warga pedesaan, ketentuan ini tentu akan sangat merumitkan," ungkap Maeda.

Suroto menambahkan, ketentuan-ketentuan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 33, dan juga pembukaan UUD 1945. "Saya anggap perumus UU ini tunamakna dan tunaaksara terhadap perintah konstitusi," ungkapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com