Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: RUU KUHP Tak Atur Santet

Kompas.com - 02/05/2013, 16:52 WIB
Anton Alifandi

Penulis

LONDON, KOMPAS.com   Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membantah pendapat yang ramai beredar bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas di komisinya mengatur perbuatan santet.

Dalam penjelasan kepada masyarakat Indonesia di KBRI London, Inggris, Rabu malam atau Kamis (2/4/2013) dini hari WIB, Aziz menegaskan, RUU tersebut menyangkut hukuman atas jasa penawaran santet dan perbuatan sejenisnya.

Koresponden Kompas di London Anton Alifandi melaporkan, Aziz berada di London sebagai bagian dari studi banding Komisi III ke Eropa dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Selain ke Inggris, Komisi III juga melawat ke Perancis, Belanda, dan Rusia.

"Bukan santet yang diatur," kata Syamsuddin setelah membacakan Pasal 293 RUU KUHP yang menurut dia sering menjadi salah paham. Pasal 293 Ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Aziz juga menepis pandangan bahwa sistem hukum Anglo-Saxon yang berlaku di Inggris Raya membuat studi banding DPR tidak relevan karena hukum Indonesia berakar pada sistem Eropa kontinental. Meski begitu, menurut Aziz, rombongannya mempelajari aspek-aspek penyelidikan dan penyidikan dalam hukum Inggris yang berguna dalam pembahasan RUU KUHAP.

Rombongan yang terdiri dari sembilan anggota Komisi III DPR beserta sejumlah staf antara lain mengunjungi Kepolisian Metropolitan London, Kementerian Kehakiman, menghadiri sidang di Pengadilan Pidana Pusat, dan berdialog dengan organisasi hak asasi manusia, Amnesty International. Namun, mereka justru tidak bertemu dengan anggota parlemen Inggris yang sedang reses.

KBRI London yang mengatur jadwal kunjungan Komisi III mengatakan, masa persidangan parlemen Inggris diubah karena sidang khusus untuk membahas kematian mantan Perdana Menteri Margaret Thatcher.

Pelajar menolak

Pertemuan Komisi III DPR dengan masyarakat Indonesia yang dipandu Duta Besar RI di London TM Hamzah Thayeb juga diwarnai pernyataan penolakan kunjungan oleh Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris Raya (PPI-UK). Dalam pernyataan lima butir yang disampaikan ketua umumnya, Haikal Bekti Anggoro, PPI-UK antara lain meminta Komisi III bersikap transparan dan terbuka mengenai tujuan, program kerja atau agenda, biaya perjalanan, dan hasil-hasil yang ingin dicapai dalam studi banding ini.

Menanggapi penolakan itu, Aziz mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu soal anggaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR yang bertanggung jawab kepada Kementrian Dalam Negeri. Soal besarnya delegasi, Aziz menyebut sebagai konsekuensi demokrasi Indonesia di mana sembilan partai yang ada di DPR semua harus terwakili. Namun penjelasan itu tetap tidak diterima oleh PPI-UK.

"Kami sebagai mahasiswa kembali menanyakan niatan dari DPR RI yang mengadakan kunjungan karena saya rasa urgensinya yang kurang," ujar Ketua PPI London Novian Herbowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com