Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Kalau PK Hanya Sekali, ke Mana Lagi Cari Keadilan?

Kompas.com - 10/04/2013, 16:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, pihaknya dapat kembali melakukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan bukti baru.

"Setelah kami analisis, setelah kami merasakan sendiri, PK memang tidak membatalkan eksekusi, upaya hukum luar biasa. Namun, keadilan belum terjadi, belum terwujud. Kami memohon agar melakukan uji bahwa PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, dengan ketentuan atau syarat yang ada. Kalau PK hanya diajukan satu kali, ke mana lagi kami bisa mencari keadilan?," ujar Antasari, dalam sidang uji materi, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (10/4/2013).

Dalam sidang tersebut, Antasari sempat menyampaikan kebahagiaannya dapat duduk di kursi sidang setelah lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ia juga sempat menyebut buku karya John Grisham berjudul The Innocent Man. "Untuk apa lahir di dunia kalau saya dizalimi seperti ini," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan tidak bisa mengajukan PK kembali. "Jujur setelah PK satu kali ditolak, kami merasa hilang harapan," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 268 itu berbunyi "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja". Dalam permohonannya, Antasari meminta kepada mahkamah terhadap ketentuan a quo, untuk ditafsirkan "Bisa diajukan dua kali menyusul adanya novum atau bukti baru".

Sidang uji materi akan kembali digelar setelah 14 hari diajukan oleh pemohon. Pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin bahwa Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua KPK itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com