Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kriminalisasi Delik Santet Sudah Ada sejak Dulu

Kompas.com - 04/04/2013, 17:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia mendukung rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang mengatur tentang praktik santet. RUU KUHP kini sudah dipegang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dinilai bisa menyempurnakan pasal santet yang cukup mandul dalam KUHP lama.

Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Bambang Sri Herwanto mengatakan, praktik santet sebenarnya sudah diadopsi dalam tiga pasal pada KUHP, yakni Pasal 545, 546, dan 547. Pasal 545 mengatur larangan seseorang berprofesi sebagai tukang ramal atau penafsir mimpi. Pasal 546 melarang penjualan benda-benda berdaya magis, sedangkan Pasal 547 melarang seseorang untuk memengaruhi jalannya sidang dengan menggunakan jimat dan mantra.

"Namun, pasal-pasal tersebut dapat dikatakan pasal mandul karena tidak pernah diterapkan dalam praktik. Artinya kriminalisasi delik santet bukanlah hal baru," ujar Bambang dalam diskusi yang dilakukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di kompleks Gedung Parlemen, Kamis (4/4/2013).

Bambang mengatakan, RUU KUHP ini menonjolkan larangan terhadap propaganda atau promosi jasa praktik magis untuk mencegah adanya usaha penipuan terhadap masyarakat. Caranya dengan memberikan harapan melalui kekuatan magis yang tidak perlu dilengkapi dengan adanya akibat magis yang ditimbulkan karena pembuktiannya sulit.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 293 RUU KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pihak yang mengambil keuntungan dari promosi diri sebagai dukun santet bisa mendapat pidana tambahan sepertiga dari pidana sebelumnya.

"Delik santet ini dapat digolongkan sebagai delik formal yang menekankan dilarangnya perbuatan, bukan akibat dari perbuatan," kata Bambang.

Bambang mendukung adanya pengaturan soal perkara santet dalam perundang-undangan karena praktik santet memang benar-benar terjadi. Menurut Bambang, polisi memerlukan suatu landasan hukum yang pasti untuk menindak tindakan yang dianggap merugikan masyarakat.

"Praktik perdukunan saat ini semakin berani menampakkan diri ke hadapan publik, bahkan juga sudah memanfaatkan iklan di media massa atau media sosial. Atas dasar kepercayaan yang begitu kuat, tidak jarang mereka dituduh sebagai pelaku santet yang menyebabkan kematian seseorang menjadi korban main hakim sendiri," kata Bambang.

Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam RUU KUHP yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com