Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Duta Motor Benarkan Pembelian Harrier Anas

Kompas.com - 05/03/2013, 18:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya membenarkan adanya pembelian Toyota Harrier melalui dealer milik perusahaannya. Hadi juga membenarkan kalau Toyota Harrier yang diduga pernah dimiliki tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, tersebut dibeli dari dealer PT Duta Motor dengan cek.

“Iya,” kata Hadi ketika dikonfirmasi apakah benar Harrier tersebut dibayarkan dengan cek atau tidak, seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Hambalang, Selasa (5/3/2013). Dia pun mengakui kalau uang pencairan cek pembelian Harrier tersebut kemudian masuk ke rekeningnya.

Cek itu diduga dicairkan oleh anak Hadi yang bernama Frans Wijaya. “Itu anak saya, saya sudah ngomong sama penyidik,” kata Hadi. Selebihnya, Hadi enggan berkomentar dan langsung masuk ke Range Rover hitam bernomor polisi 8196 AZ yang menjemputnya.

Adapun cek pembelian Harrier ini sudah dikantongi KPK sejak pertengahan 2012. Cek ini menjadi salah satu bukti penerimaan hadiah oleh Anas. KPK menduga Anas diberi mobil Harrier oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada 2009.

Mobil mewah tersebut diduga dibeli oleh Nazaruddin di dealer milik PT Duta Motor di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada September 2009 seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Pembayaran mobil itu dilakukan dua tahap. Pertama, dengan uang tunai Rp 150 juta pada 12 September 2009. Sisanya dilunasi dengan cek dari salah satu bank BUMN atas beban PT Pacific Putra Metropolitan, yang merupakan anak perusahaan PT Anugerah Nusantara. Cek bernomor 67796A itu dikeluarkan kantor cabang bank tersebut di Jalan Sabang dan ditandatangani seorang bernama Clara.

Setelah dibayarkan, cek diketahui dicairkan tunai oleh seorang berinisial FW dan ditransfer kepada HW, yang diduga pemilik dealer mobil. Namun, pada 2 Desember 2011, ada perubahan kepemilikan mobil Toyota Harrier tersebut dan perubahan nomor polisi.

Sementara pihak Anas membantah kalau Harrier itu dikatakan barang gratifikasi. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, Harrier itu bukan gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas dengan cara mencicil ke Nazaruddin. Setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres pada Mei 2010, Anas mengaku telah mengembalikan mobil itu ke Nazaruddin dalam bentuk uang.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hadiah atau janji ini diduga diterima Anas saat dia masih menjadi anggota DPR. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK menduga kalau Anas tidak hanya menerima mobil.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com