Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad: Hakim Keliru soal Vonis Angelina

Kompas.com - 16/01/2013, 14:44 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Angelina Sondakh alias Angie keliru. Menurut Samad, Angie seharusnya divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menurut subyektivitas saya, kekeliruan ada pada hakim, bukan JPU KPK," kata Samad di kantor KY, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Samad menekankan, dia telah mempelajari tuntutan JPU atas Angie secara saksama. Menurutnya, secara legal formal, tuntutan JPU tidak bermasalah. Bahkan, menurutnya, tuntutan JPU sangat kuat. "Saya telaah dakwaan dan tujuan, tidak ada yang lemah. JPU KPK sudah tepat. Persepsi hakim mungkin tidak sama dengan JPU," ujarnya.

Ia lebih jauh menegaskan, KPU belum melaporkan majelis hakim persidangan Angie ke Komisi Yudisial. Sebab, lembaga yang dipimpinnya masih mendiskusikan putusan vonis tersebut. Lembaga antikorupsi, terangnya, tengah berdiskusi adakah pelanggaran kode etik hakim dalam vonis Angie.

Sementara itu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, lembaganya masih memeriksa vonis Angie. Selain itu, KY belum tuntas melakukan pengujian ulang terhadap seluruh persidangan Angie.

"Kita masih memantau persidangan, hasil sidang A sampai Z sedang kita olah. Sampai kini belum tuntas," tandas Eman.

Eman menekankan, KY sepenuhnya akan menyerahkan sepenuhnya vonis Angie ke KPK. Sebab, ranah adanya kejanggalan vonis Angie termasuk tindak pidana. Menurutnya, jika ditemukan dugaan suap, KPK akan total menangani kasus tersebut.

"Kalau ditemukan ada isu suap, nanti diserahkan ke KPK," pungkas Eman.

Seperti diberitakan, vonis Angie lebih ringan dari tuntutan JPU. Angie divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, l Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013) silam. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini juga membebaskan Angie dari tuntutan membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. Jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa.

Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com