Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adhyaksa Bantah Terlibat Korupsi Hambalang

Kompas.com - 18/12/2012, 12:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengaku tidak campur tangan dalam peningkatan pos anggaran pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Menurut Adhyaksa, saat dia menjabat, anggaran yang dialokasikan untuk Hambalang hanya Rp 125 miliar.

"Pada akhir tahun jabatan saya, September 2009, resmi dianggarkan Rp 125 miliar untuk dicairkan sebagai single year pada tahun 2010. Itu saja yang saya tahu. Mengenai berubah (menjadi) multiyear, berubah anggarannya, it's not my business, that's their business," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Adhyaksa mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Menpora Andi Mallarangeng. Menurut Adhyaksa, saat dia menjabat menteri, Kemenpora mengajukan anggaran untuk proyek Hambalang dalam skema single year. Dia tidak tahu bagaimana kemudian Kemenpora di bawah kepemimpinan Andi mengubahnya menjadi multiyear atau tahun jamak.

Adhyaksa juga mengaku pernah melarang pembangunan lahan 32 hektar di Hambalang karena tanah tersebut belum ada sertifikatnya. Pemilik lahan, yakni Probosutedjo, katanya, tidak mau melepas haknya atas tanah itu kepada Kemenpora. Meskipun demikian, menurut Adhyaksa, Kemenpora tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan akan sekolah atlet.

"Jadi, kami mengantisipasi saja. Karena begini, kami punya atlet, anak saya juga sekolah atlet di Ragunan. Tanah di Ragunan itu, menurut Dirjen Olahraga, akan diambil alih Pemda DKI. Berarti kan anak-anak kami tidak punya sekolah nanti. Oleh karena itu, harus dicari tanah sekolahnya," tutur Adhyaksa.

Mengenai pemilihan Hambalang sebagai lokasi pembangunan sekolah olahraga tersebut, berkaitan dengan kondisi yang bagus untuk atlet. "Mungkin menteri yang akan datang yang akan melaksanakan dengan anggaran Rp 125 miliar tok," tambahnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Terkait penyidikan ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Probosutedjo sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Selain memeriksa Adhyaksa, KPK hari ini memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebagai saksi.

KPK juga memeriksa staf direktur pengaturan dan pengadaan tanah BPN yang bernama Swintang, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala BPN, Yuliarti Arsyad.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

    Nasional
    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

    Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com