JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur, antara lain, pegawai komisi yang berasal dari lembaga lain.
Dalam praktiknya, peraturan pemerintah (PP) tersebut mengatur penugasan pegawai yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akan tetapi, hanya dengan polisi, KPK bermasalah.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, PP No 63/2005 menyangkut pegawai yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan BPKP. "Kalau yang dua (kejaksaan dan BPKP) sepertinya enggak masalah. Yang masalah, kan, di penyidik. Di tataran itu banyak permasalahan yang harus diselesaikan secara bilateral," kata Adnan di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
KPK saat ini kembali menghadapi penarikan penyidik secara besar-besaran oleh Mabes Polri. Ada 13 penyidik KPK yang ditarik secara bersamaan oleh Mabes Polri pada bulan Desember ini.
Pada September lalu, Polri juga menarik secara bersamaan 20 penyidiknya di KPK. Kejadian penarikan penyidik secara besar-besaran belum pernah terjadi sebelumnya.
Penarikan secara besar-besaran baru terjadi ketika KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas yang menjadikan dua petinggi polisi aktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.