Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK Sebut Anggota DPR di Kasus Hambalang

Kompas.com - 01/11/2012, 04:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar dalam pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Dalam audit itu terdapat satu nama anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, yang dalam laporan itu diberi inisial IM.

Laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap I itu menjelaskan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat keputusan (SK) hak pakai.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Joyo Winoto menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.

Padahal, persyaratan surat pelepasan dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. SK hak pakai itu kemudian diberikan Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN kepada Ignatius Mulyono atas perintah Sestama BPN.

Padahal, ketika itu Mulyono tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak sehingga diduga melanggar Kep Ka BPN nomor 1 tahun 2005 jo Kep Ka BPN 1 tahun 2010.

Terkait hal ini, Mulyono mengakui bahwa dia sempat mengambil surat tersebut atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yang ketika itu masih menjadi bendahara partai.

"Sehabis saya rapat dengan Komisi, tiba-tiba saya diminta Ketua datang ke fraksi. Saat saya datang, di dalam ruangan itu ada Ketua dan Bendahara Fraksi. Mereka tanya soal lahan Kemenpora karena sudah lama," kata Mulyono kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Karena saya di Komisi II, dan mitra kerjanya BPN, jadi saya dimintakan bantuan," tambah Mulyono.

Dia menegaskan, karena diperintah pimpinan fraksi, ia pun menyanggupi untuk membantu. Mulyono kemudian menghubungi Joyo Winoto. Setelah beberapa kali tak bisa menghubungi Joyo Winoto, Mulyono menghubungi Sestama BPN.

"Saya hanya tanya itu bagaimana lahan Kemenpora? Sestama bilang sebentar lagi selesai," ujar Mulyono.

Beberapa hari kemudian, Sestama BPN menghubungi Mulyono dan memberitahukan bahwa SK hak pakai sudah bisa diambil.

Mulyono pun mengambil surat itu. Belakangan, Mulyono mengaku tak mengetahui motif Anas dan Nazaruddin memintanya untuk menanyakan soal lahan Hambalang.

"Nggak tahu juga saya itu. Saya nggak mengerti kenapa bukan Kemenpora yang diminta ke BPN, melainkan partai yang ke BPN? Tidak tahu saya. Saya ini hanya disuruh. Aliran uangnya yang katanya ke mana-mana juga saya tidak dapat sepersen pun. Karena ditugaskan pimpinan fraksi, saya bantu. Itu saja," ujar Ketua Badan Legislatif ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com