Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober

Kompas.com - 25/10/2012, 17:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian RI menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. Hal ini menyusul langkah Kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat balasan atas surat Kapolri tanggal 22 Oktober yang menyebutkan bahwa perkara ini diserahkan kepada KPK. Dalam surat balasan, KPK menyebutkan bahwa silahkan kalau ingin mengirimkan berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kami mengusulkan agar diserahkan pada 31 Oktober," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut Bambang, KPK memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober karena mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto.

"Hal-hal lain yang bersifat teknis, silahkan sebelum tanggal 31," ujar Bambang lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Didik dan Budi, mereka yang menjadi tersangka adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pihak swasta, Sukotjo S Bambang. Setelah Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM ini, pemeriksaan berkas perkara atas nama empat tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Demikian juga mengenai penahanan empat orang tersebut.

Sementara, status dua tersangka Kepolisian lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo menjadi tidak jelas. Dua orang yang tidak menjadi tersangka di KPK itu kemungkinan besar akan bebas. Terkait status keduanya, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK belum akan mengusut keterlibatan kedua orang itu.

Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih fokus menyidik empat tersangkanya. Namun, menurut Johan, terbuka kemungkinan jika dua perwira Polisi itu ikut menjadi tersangka KPK sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi simulator SIM ini sempat menimbulkan ketegangan hubungan KPK-Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, kecuali Djoko Susilo. Adapun tiga orang yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka, yakni Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka di KPK. Atas sengketa kewenangan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahinya dengan meminta Kepolisian melimpahkan penanganan perkara Djoko dan kawan-kawan ke KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

    Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

    Nasional
    RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

    RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

    Nasional
    Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

    Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

    Nasional
    DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

    DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

    Nasional
    Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

    Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

    Nasional
    Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

    Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

    Nasional
    Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

    Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

    Nasional
    LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

    LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

    Nasional
    Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

    Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

    Nasional
    Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

    Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

    Nasional
    Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

    Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

    Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

    Nasional
    Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

    Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

    Nasional
    Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

    Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

    Nasional
    TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

    TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com