Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Proses Penyerahan Berkas Kasus Simulator

Kompas.com - 19/10/2012, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan proses pelimpahan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Namun, KPK mensyaratkan penyidikan kasus oleh Polri tersebut dihentikan sebelum diserahkan ke KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan proses itu di Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Inilah proses penyerahan yang dilakukan Polri pascaarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta kasus itu dilimpahkan dari Polri ke KPK:

1. 9/10: Bareskrim Polri menginventarisasi proses penyidikan kasus Korlantas.
2. 10/10: Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang sudah sempat meneliti berkas penyidikan.
3. 10/10: Bareskrim Polri berkoordinasi dengan penyidik KPK.
4. 11/10: Bareskrim Polri meminta segera dilakukan gelar perkara atau ekspos pada tanggal 12 Oktober. KPK minta gelar perkara dilakukan tanggal 15 Oktober.
5. 15/10: Penyidik Polri dan KPK melakukan gelar perkara atau ekspos perkara.
6. 16/10: Koordinasi tim kecil dari penyidik KPK dan Polri untuk membicarakan teknis pelimpahan berkas.
7. 17/10: Kabareskrim Komjen Sutarman mengirim surat kepada pimpinan KPK yang menyatakan Polri siap menyerahkan berkas penyidikan.
8. 18/10: Pimpinan KPK membalas surat Kabareskrim. Isinya, KPK meminta penyidikan kasus korlantas itu dihentikan oleh Polri sebelum diserahkan ke KPK.
9. 19/10: Bareskrim Polri dan Divisi Hukum Polri membahas surat dari pimpinan KPK tersebut dan melakukan gelar kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com