JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun. Meskipun demikian, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi adalah hal yang wajar mengingat BPK mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam memeriksa keuangan.
"BPK sebagai lembaga pengawas yang statusnya sejajar dengan lembaga lainnya terkait keuangan negara, kalau ada intervensi, sah-sah saja. Karena punya wewenang sendiri, BPK harusnya enggak bisa diintervensi," ujar Marzuki, Jumat (19/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan Marzuki ini menjawab pertanyaan terkait pernyataan anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, yang menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat. Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.
Saat ditanya lebih lanjut soal adanya upaya intervensi untuk menghilangkan keterlibatan Andi dari audit BPK, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu-menahu.
"Saya belum tahu soal itu," ujarnya singkat.
Dalam pernyataannya, Ruki mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menurutnya terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris. Taufiequrachman menjelaskan, laporan audit investigasi tentang proyek Hambalang memang telah dilaporkan kepadanya selaku pengarah pemeriksaan investigatif sejak beberapa minggu lalu.
Namun, karena dalam kesimpulan laporan tersebut nama Menpora dan sejumlah perusahaan kontraktor dalam proyek Hambalang tidak dimasukkan sebagai pihak yang terlibat, Taufiequrachman meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang di Kemenpora. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus ini, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang. Deddy sempat mengatakan tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Deddy mengatakan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dirinya bertanggung jawab kepada atasannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang