Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Diminta Tak Keluar dari Prolegnas

Kompas.com - 15/10/2012, 16:30 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas). Jika tetap berada di Prolegnas, maka akan mudah jika suatu saat UU KPK hendak dilakukan perbaikan. Hal itu dikatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).

"Kalau ditarik dari Prolegnas, kelak kalau ada yang mau diperbaiki untuk memperkuat KPK akan kesulitan untuk diajukan kembali. Yang lebih tepat adalah menghentikan pembahasan karena situasinya belum memungkinkan," kata Nurul.

Nurul menjelaskan, pandangan semua fraksi di Baleg senada yakni menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Namun, masih perlu dibahas dalam rapat pleno Rabu lusa apakah revisi UU KPK perlu dikeluarkan dari Prolegnas atau tidak.

Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk dibicarakan. Pasalnya, revisi UU KPK itu atas kesepakatan bersama pemerintah. "Sebelum pleno akan diadakan rapat Panja terlebih dulu paling lambat Selasa besok," kata Nurul.

Seperti diberitakan, rencana revisi UU KPK sepenuhnya menjadi kewenangan Baleg setelah Komisi III sebagai pengusul revisi tak mau lagi ikut membahas. Revisi UU KPK sudah masuk dalam Prolegnas 2011 lalu kembali masuk di Prolegnas 2012 . Prolegnas merupakan daftar rancangan undang-undang yang akan dibahas di DPR.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai revisi UU KPK belum tepat untuk dilakukan. Rencana revisi UU KPK ditentang banyak pihak lantaran dalam draf revisi dari Komisi III bakal melemahkan KPK. Contohnya penghilangan kewenangan penuntutan dan dibuatnya mekanisme penyadapan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com