JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar yang sempat "ngotot" memajukan pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 akhirnya menyatakan tidak akan melanjutkannya. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Rabu (10/10/2012), dalam pernyataan pers yang diterima wartawan.
"Setelah melakukan pengkajian dan memperhatikan dengan sungguh-sunguh aspirasi masyarakat, FPG menugaskan kepada Pimpinan Komisi 3 dan Baleg (Badan Legislatif) untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK untuk melakukan penguatan peran KPK karena momentumnya tidak tepat," kata Setya.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan garis politik partai yang telah diputuskan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar dan sesuai dengan motto suara Golkar adalah suara rakyat. "FPG berharap agar KPK tetap fokus untuk melanjutkan penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik," ujar Setya.
Sementara untuk Polri, Fraksi Partai Golkar berharap untuk tetap melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya pengurangan kewenangan KPK dan mekanisme yang mengikat KPK untuk melakukan penyadapan.
Setelah mendapatkan kritik itu, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-undang KPK. Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat dilakukan saat ini.
Berita terkait upaya revisi UU KPK oleh Komisi III DPR ini disajikan dalam Liputan Khusus "Revisi UUK KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.