JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai enam dari 30 calon Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tak layak dipilih dan ada 15 calon yang layak dipilih. Penilaian itu berdasarkan penelusuran terhadap seluruh calon.
"Hasil penelusuran itu akan kami sampaikan secara tertutup melalui fraksi-fraksi di Komisi III," kata Yati Andriyani, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012). Sebelumnya, Yadi dan aktivisi Kontras lain menyampaikan masukan mengenai seleksi Komisioner Komnas HAM ke Komisi III.
Yati mengatakan, kriteria yang layak untuk dipilih yakni harus mempunyai visi yang jelas, mampu merespon isu HAM, mampu membawa isu HAM menjadi isu utama dalam kehidupan. Kriteria lain, independen, akuntabel, tidak tersangkut kasus, berwibawa.
"Yang terpenting calon tersebut mempunyai terobosan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama 13 tahun tertahan di Kejaksaan Agung. Enam orang yang tidak layak karena sudah lanjut usia, punya kaitan dengan persoalan hukum, serta keberpihakan, pengetahuan, dan kontribusi di bidang HAM masih dipertanyakan," kata Yati.
Tidak ditunda
Yati menambahkan, pihaknya berharap agar Komisi III DPR tidak menunda proses seleksi terhadap 30 calon komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Ketidakjelasan masa tugas periode 2007-2012 , kata dia, membuat koordinasi di internal Komnas HAM menjadi terhambat.
"Ini harus menjadi perhatian DPR karena implikasinya besar. Tahun 2011 saja ada 6.000 pengaduan ke Komnas HAM. Artinya Komnas HAM masih sangat dibutuhkan. Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan akan berdampak pada pemenuhan HAM," kata Yati.
Sebelumnya, proses seleksi di Komisi III sempat tertunda lantaran adanya gugatan calon anggota Komnas HAM yang gagal lolos dalam seleksi di pansel, Syarifuddin Ngulma Simeulue. Akibatnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2007-2012 .
Syarifuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena panitia seleksi pimpinan Jimly Asshiddiqie menetapkan persyaratan calon anggota Komnas HAM minimal berijazah sarjana.
Padahal, dalam undang-undang syarat sarjana itu tidak diatur. Akhirnya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk melanjutkan seleksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.