Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Kejagung Tutup Mata atas Tragedi Semanggi II

Kompas.com - 23/09/2012, 19:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tutup mata atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa Semanggi II (23-24 September 1999). Selama 13 tahun berlalu, berkas hasil penyelidikan kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Keluarga korban tragedi Semanggi, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya kembali mengingatkan Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Fenomena yang janggal dan ironis dalam proses penegakan hukum, berkas hasil penyelidikan diendapkan tanpa adanya kepastian. Akses korban untuk mendapatkan keadilan menjadi semakin kabur," ujar Patriot Muslim, dari BEM UI di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2012).

Berkas hasil penyelidikan telah diberikan oleh Komisi Nasional HAM kepada Jaksa Agung sejak 29 April 2002. Berkas tersebut tak hanya peristiwa Semanggi II, tapi juga Semanggi I (13-15 November 1998), dan peristiwa Trisakti (12 Mei 1998). Namun berkas tersebut berkali-kali dikembalikan pada Komnas HAM tanpa adanya petunjuk hasil penyelidikan.

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasannya Pasal 45 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM tidak dipertimbangkan Jaksa Agung untuk melakukan terobosan mempercepat proses penegakkan hukum. Melihat itu presiden melimpahkan kasus kepada Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dengan membentuk tim kecil untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Namun hingga kini pun belum ada hasilnya.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya mendesak Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Namun, delapan tahun memimpin, Presiden dinilai hanya melimpahkan kewenangan kasus tersebut.

"Menkopolhukam tidak jelas mandatnya untuk menyelesaikan ini. Jadi mekanismenya politis saja. Mekanisme yang diambil politis belaka untuk mencari solusi," terang Haris.

Kontras dan elemen lainnya menolak lupa dan kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendorong Jaksa Agung menyidik kasus tersebut melalui jalur hukum. Mereka juga meminta DPR sebagai pengawas atas kinerja pemerintah untuk mendesak Jaksa Agung menegakkan keadilan.

Menilik ke belakang tragedi Semanggi II, saat itu mahasiswa berunjuk rasa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Namun, aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa. Korban diantaranya Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (Univ Bandar Lampung), Saidatul Fitria, dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim relawan kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dunia dan 217 orang luka-luka pada peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com